Pages

Rabu, 08 Juni 2011

KONSEP DASAR MANUSIA lanjutan 2

  • Manusia dan pandangan hidup
Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaiman kita memperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukan ebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.
Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan mempunyai langkah-langkah itulah kita dapat memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Oleh sebab itu untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita kita perlulah terlebih dahulu kita mengenal apa itu pandangan hidup bdan bagaimana memperlakukan pandangan hidup dengan baik.


  • Manusia sebagai makhluk hukum
Kebiasaan adalah suatu cara yang lazim diterima oleh suatu kelompok masyarakat dan dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan-kebiasaan yang berulang-ulang itu akhirnya dianggap sebagai norma atau aturan yang harus ditaati dalam masyarakat, terutama kebiasaan yang menyangkut hal-hal yang harus dilakukan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Adapun norma adalah aturan yang di dalamnya terdapat sanksi untuk mendorong, bahkan menekankan orang per orang secara keseluruhan. Menyatakan salah terhadap perbuatan tidak mematuhi norma itu disebut nilai.
Sejumlah norma-norma yang ada di dalam masyarakat atau norma yang mengatur tata kelakuan masyarakat disebut hukum.
Manusia dan hukum adalah dua etnis yang tidak bisa di pisahkan, karena manusia hidup bermasyarakat dan dalam setiap pembentukan masyarakat, akan selalu di butuhkan hukum sebagai segmen perekat atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat.Masyarakat memiliki kepentingan masing-masing, hal ini akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan mengalahkan antar sesamanya yang dapat menimbulkan kekacauan seperti terciptanya suatu tatanan masyarakat namun terdapat satu pemerintahan yang sewenang-wenang sehingga etiap individu merasa terancam ekistensinya,
Hukum berfungsi untuk menciptakan keteraturan dengan mencegah atau mengatasi kekacauan di atas. Hukum menciptakan norma equality yaitu mengatasi kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses tawar menawar di antara kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan tersebut berjalan seimbang.
Tujuan hukum adalah memberikan keadilan secara sosial bagi tiap-tiap individu di dalam masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR (ISBD). Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.